LEGALITAS DPN PERKASA RI ,PBD KARANGASEM-BALI

Dasar hukum
- AKTA NOTARIS PENDIRIAN NO. 6 NOTARIS FERRY GUSTIAWAN, SH. TANGGAL 17 MEI 2019
- SK KEMENKUMHAM : AHU-0005715.AH.01.07 TAHUN 2019
- NPWP 91.666.901.3-017.000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 1284000142107 TANGGAL 20 JANUARI 2021






Sebelumnya
Selanjutnya
Landasan Hukum Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi u Landasan Hukum Peratu ntuk Kegiatan DPN PERKASA:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang JASA KONSTRUKSI.
- UU No. 11 Tahun 2021 tentang CIPTA KERJA
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.16/MEN/2001. Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Surat Edaran Gubernur Bali No 861/2939/BK/DISPUPR, tgl 29 Maret 2019, tentang kewajiban Pekerja Kontruksi Bersertifikat di Propinsi Bali.
KEWAJIBAN,KEWENANGAN PEMBINAAN _PELATIHAN DAN PENDANAAN
PP No. 22/2017, Pasal 118 disebutkan :
- Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
- Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang jabatan teknisi atau analis dan operator(TUKANG BANGUNAN – Red).
- Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi dengan tahapan :
- Identifikasi kebutuhan akan pelatihan
- Penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan
- Sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan
- Pelaksanaan pelatihan
- Fasilitasi pembiayaan sertifikasi tenaga kerja terampil
- Pengelolaan informasi pelatihan ke dalam system informasi jasa konstruksi
- Pelatihan tenaga terampil Konstruksidapat dilakukan melalui bekerjasama dengan Pendidikan vokasi, Lembaga Pendidikan dan pelatihan, Asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait.
PP No 22 /2020
- Pasal 116 PP No. 22/2020: Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
- Pasal 117 PP No. 22/2020menyebutkan Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi.
3 . Pasal 136 PP 22/ 2020 Pada Bagian Keenam tentang Pendanaan dan Pelaporan, disputant:
- Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: APBN dan
- Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan bersama.


LEGALITAS PENGURUS DPN PERKASA RI , PBD KARANGASEM-PROPINSI BALI




Yuk Daftar Jadi Anggota DPN PERKASA RI, Banyak Manfaat Yang akan didapatkan, untuk urus Sertifikasi Tukang, Tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tukang , Untuk Keperluan Mencari Pekerjaan Ke Luar Negeri .