LEGALITAS DPN PERKASA RI ,PBD KARANGASEM-BALI
Dasar hukum

 

  1. AKTA NOTARIS PENDIRIAN NO. 6 NOTARIS FERRY GUSTIAWAN, SH. TANGGAL 17 MEI 2019
  2. SK KEMENKUMHAM : AHU-0005715.AH.01.07 TAHUN 2019
  3. NPWP 91.666.901.3-017.000
  4. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 1284000142107 TANGGAL 20 JANUARI 2021

Landasan Hukum Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi u Landasan Hukum Peratu ntuk Kegiatan DPN PERKASA:

  1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang JASA KONSTRUKSI.
  2. UU No. 11 Tahun 2021 tentang CIPTA KERJA
  3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020
  4. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  5. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.16/MEN/2001. Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  7. Surat Edaran Gubernur Bali No 861/2939/BK/DISPUPR, tgl 29 Maret 2019, tentang kewajiban Pekerja Kontruksi Bersertifikat di Propinsi Bali.

KEWAJIBAN,KEWENANGAN PEMBINAAN _PELATIHAN DAN PENDANAAN 

PP No. 22/2017, Pasal 118 disebutkan  :

  • Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
  • Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang jabatan teknisi atau analis dan operator(TUKANG BANGUNAN – Red).
  • Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi dengan tahapan :
  1. Identifikasi kebutuhan akan pelatihan
  2. Penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan
  3. Sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan
  4. Pelaksanaan pelatihan
  5. Fasilitasi pembiayaan sertifikasi tenaga kerja terampil
  6. Pengelolaan informasi pelatihan ke dalam system informasi jasa konstruksi
  • Pelatihan tenaga terampil Konstruksidapat dilakukan melalui bekerjasama dengan Pendidikan vokasi, Lembaga Pendidikan dan pelatihan, Asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait.

 PP  No 22 /2020

  1. Pasal 116 PP No. 22/2020: Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
  2. Pasal 117 PP No. 22/2020menyebutkan Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi.

3   . Pasal  136   PP  22/ 2020 Pada Bagian Keenam tentang Pendanaan dan Pelaporan, disputant:

  • Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai  dengan  kewenangannya.
  • Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber   dari:  APBN  dan
  • Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sumber dana pembinaan dan   pengawasan dapat berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat Jasa  Konstruksi, dapat menggunakan    sumber pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan bersama.

  

LEGALITAS PENGURUS  DPN PERKASA RI , PBD KARANGASEM-PROPINSI BALI

Yuk Daftar Jadi Anggota DPN PERKASA RI, Banyak Manfaat Yang akan didapatkan, untuk urus Sertifikasi Tukang, Tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tukang , Untuk Keperluan Mencari Pekerjaan Ke Luar Negeri .

Kirim Pesan
1
Perlu Info Klik
Hallo, apa yg bisa dibantu