TEMPAT PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU (TPST 3R) PALASAN TUMBU, KOLABORASI DAN EDUKASI, MENUJU PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER.
Mendengar “Sampah” umumnya Persepsi Yang muncul seolah menjadi Momok atau Makhluk Yang menjijikkan bagi Masyarakat, ingin melihat rumah atau Lingkungannya Bersih tetapi tidak tergerak muncul kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar, seperti membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya, bahkan lebih ironis sering tanpa sadar ikut mengotori Lingkungan yang mengakibatkan Pencemaran dan Kerusakan habitat Lingkungan.
Bangunan TPST.3R Palasan Tumbu, dibangun pada tahun 2013 lalu, di lahan milik Masyarakat, yang saat pengajuan Bangunannya diajukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan sempat dikelola secara mandiri , tetapi ternyata dalam perjalanannya KSM tidak bisa melanjutkan Pengeolaaannya akibat dari tidak bisa menutupi biaya Operasional. Dan dalam perjalanannya juga sempat dimanfaatkan oleh DKP ( dinas Kebersihan dan Pertamanan) untuk menangani sampah di Perkotaan, ternyata tidak sampai enam bulanan masyarakat sudah Komplin akibat Lingkungan sekitar TPST Palasan Tumbu, seperti telah menjadi tumpukan sampah seperti TPA, akhirnya dihentikan Operasionalnya.
Diakhir tahun 2022, Perbekel Tumbu mengadakan pendekatan kepada Pemilik Lahan, akhirnya sepakat Tempat bangunan Pengelolaan Sampah tersebut dikonrtrak oleh Desa seluas 8,5 Are menggunakan Anggaran Dana Desa Termasuk biaya Operasional Personil dianggarkan melalui Desa
Latar Belakang Perbekel Desa Tumbu mengadakan Kontrak Sewa Lahan TPST.Tumbu :
- Disetopnya Pembuangan Sampah masyarakat dari Desa2 ke TPA ( Tempat Pembuangan Akhir)di Butus .
- Adanya Peraturan Pergub dan Perbup Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber :
- Pergub Bali, Nmr 47, Th 2019, Tentang Pengelolaan Sampah berbasis Sumber.
- Per Karangasem, Nmr 31 Th 2022, Tentang Pengelolaan Sampah berbasis Sumber.
- Perbup Karangasem, No 32 th 2022, tentang Pembatasan timbulan sampah Plastik sekali pakai.
- Surat edaran bupati Karangasem, kepada Lurah/ Perbekel dan OPD di Karangasem, intinya melarang membuang sampah ke TPA.
Tujuan :
- Menjadikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, dengan Wisata dan Edukasi, dan terjadinya proses ekonomi sirkular di lingkungan TPST dan wilayah Desa Tumbu, yang berdampak secara ekonomi bagi Pengelola dan Masyarakat di sekitarnya..
- Mengelola Sampah Masyararakat berbasis Sumber yang mana di masing2 Rumah/ sumber sampah, warung/ toko/dagang, Sekolah, Vila, Taman Rekreasi yang mana sampah2 tersebut sudah terpilah dari Sumbernya. Seperti sampah Organik, Non Organik dan Sampah Residu.
- Sampah masyarakat tersebut nantinya diangkut ke TPST 3R, dan diolah menjadi berapa alternatif seperti Kompos, Pelihara magot dari Lalat BSF, untuk pakan ternak dan ikan, membuat eco Ensim yg bisa diolah menjadi Sabu. Dan juga ada pengolahan POC cair spt pengembangan Jakaba untuk pupuk.
Prinsip Pengelolaan Sampah Terpadu di TPST 3R PALASAN TUMBU :
- Membentuk KSM Pengelola TPST dan merekrut Personil dengan Penganggaran biaya Operasional dari Dana Desa.
- Koordinasi dengan Desa Adat Tumbu dan Desa Adat Ujung Hyang dengan membuatkan Perarem tentang Pengelolaan Sampah di wawengkon Desa Adat masing2.
- Membuat Jadwal Pengambilan Sampah di Warga dibedakan pengambilan Sampah Organik ( Senin, Rabu, Kamis, Sabtu) dan Sampah Non Organik ( Selasa dan Jumat ), hari minggu Libur.
- Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam Pengambilan sampah Non Organik termasuk sampah Plastik Kresek. Dan sambil mempersiapkan Akan pembentukan Bank Sampah di Desa Tumbu.
- Melakukan kerjasama Kemitraan dengan My Bibit Indonesia dan Komunitas Agrobisnis Karangasem ( KAK) untuk memanfaatkan Olahan Kompos Organik dengan Mikroba Super dari My Bibit untuk Prgram Penanaman Bibit Alpukat Jambu Import , Yang unggul dengan Kualitas Premium.
MANAJEMEN PENGELOLAAN SAMPAH DI TPST.3R PALASAN TUMBU
SAMPAH ORGANIK:
- Bisa diolah Menjadi Komposdan bisa digunakan untuk Demplot dan sebagai Tanaman Ketahanan Pangan khususnya pada budi daya Tanaman Buah Import.
- Nanti berikutnya klo sudah memungkinkan Diolah menjadi Pupuk Cair untuk Tanaman dan Nutrisi Ternak, Membuat Eco Ensymyang bisa untuk mengurangi pencemaran air, dan bisa dibuat sebagai bahan baku untuk Sabun mandi padat.
- Memelihara Magotyang bisa diproses menjadi Pelet sebagai Pakan untuk Ternak, Ayam, itik, bebek atau lainnya
SAMPAH NON ORGANIK :
- Dipilah dalam tempat terpisah spt Plastik dan unsur Logam yang diambil oleh Arif termasuk Kertas dan Kardus serta dari Unsur besi dan Botol2, yang mana nantinya dikelola secara melalui system menabung di Bank Sampah.
RESIDU :
- Sampah yang termasuk residu dikumpulkan di TPST seperti ( kemasan lapis aluminium foil, plastk…., pempers dan pembalut, botol ex pestiisida dan obat dan lainnya dan nantinya dibuang ke TPA di Butus
KOLABORASI DAN SINERGI DENGAN BERAPA PIHAK :
- DINAS LH Karangasem, memberikan informasi ke masyarakat melalui Desa berupa pelatihan / bintek dlm penyiapan kader2 penyuluh Lapangan dalam hal Persampahan.
- DPMD Karangasem, masalah penggunaan anggaran Dana Desa, dan adanya Tim Ahli dan Pendamping dari Kementrian Desa yang ditugaskan di Propinsi, kabupaten, Kecamatan dan Desa
- Dinas Perindagkop terkait dengan ekonomi sirkular yang terkait dengan Pengelolaan sampah dalam menciptakan kegiatan ekonomi di seputaran TPST dan Kemungkinan kedepannya bisa diwadahi dengan Badan Hukum KOPERASI khusus Persampahan.
- Dinas Pertanian Dan Peternakan dengan mengajak penyuluh Lapangan agar hasil2 yang ada di TPST cnth spt kompos, magot, eko encymdapat dimanfaatkan untuk mendukung Budi daya Tanaman dan Peternakan serta Perikanan.
- Dinas Pendidikan, mengarahkan Pengelola Pendidikan di tingkat SD, SMP atau SMAataupun Sekolah Pendidikan Non Formal ( Kejar Paket ) yang ada di Lingkungan TPST agar bisa turut ambil bagian dalam hal edukasi dan membiasakan dalam pengelolaan sampah.
- Dinas PERKIM, dikomunitas Lingkungan Pemukiman jika ada Pengembang mengajukan permohonan Pembangunan Komplek Perumahan wajib menyediakan tempat untuk pengelolaan sampah dilingkungan tersebut.
- Dinas Kominfo,yang membidangi informasi media di Kabupaten melalui Lembaga Kelompok Informasi Masyarakat, melalui penyebaran Informasi baik secara Opline ataupun Online.
- Majelis dan Desa Adat dalam memberikan informasi dan membuatkan Perarem dalam hal Pengelolaan sampah berbasis Sumber.
- Dengan BUMN, BUMD dan Dunia Usaha dalam memanfaatkan Dana CSR untuk membantu TPST daam Pengelolaan Sampah berbasis Sumber.
- Kerjasama dengan Akademisi, Perguruan Tinggi, termasuk melibatkan Mahasiswa KKN ( Kuliah Kerja Nyata).
RENCANA PENGEMBANGAN LOKASI TPST 3R PALASAN TUMBU
Luas lahan keseluruhan yang ada sekitar 32 Are, kedepannya bisa untuk informasi dan edukasi pengelolaan sampah untuk masyarakat, anak-anak sekolah, ibu2 rumah tangga. Khusus Peruntukan TPST 3R dipergunakan 8,5 Are, sisanya nanti bisa dimanfaatkan / diperuntukkan spt demplot untuk Tanaman dengan menggunakan Kompos dan pupuk Organiknya. Termasuk lahan2 disampingnya untuk Demplot Tanaman buah memanfaatkan Kompos yang diproduksi.
Pengelola TPST.3R Palasan Tumbu
Kepala Desa Tumbu
Pendamping TPST 3R PALASAN TUMBU
Kontak : 085238616311