Sesuai dengan Visi dan Misi Dewan Pertukangan Nasional (DPN), Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Unggul dengan Skil/ Ketrampilan dengan dikuatkan dengan Sertifikat Ketrampilan/ Tukang, sehingga sesuai dengan Amanat UU Jasa Kontruksi no 2 tahun 2017, dengan PP No22/2020 dan PP No 14/2021. Untuk mempercepat amanat UU dan PP tsb, Gubernur diberapa Daerah diluar Bali telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati agar menggunakan Tenaga Tukang bersertifikat setiap kegiatan Proyek Pemerintah dengan sumber Pembiayaan APBN,APBD I atau II, Anggaran Dana Desa, termasuk Pekerjaan Proyek Swasta dan Kontruksi Bangunan Pribadi . Hal ini disamping melindungi Tukang Lokal, tentu akan membuka lapangan kerja yang lebih besar dan lebih luas, termasuk peluang kerja keluar Negeri dan Tukang mendapat perlindungan Kerja K3. dan jika tidak menggunakan Tukang bersertifikat pemilik Proyek,Owner, Penyedia Jasa, Rekanan dan Tukang bisa dikenakan teguran, peringatan, sangsi administrasi, dan bisa dikenakan denda.